Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Istana, Warga Matraman Wajib Hentikan Aktivitas
Minggu, 16 Agustus 2020 - 19:02 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh warga untuk menghentikan aktivitas selama 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di Istana Negara, Senin (17/8/2020) beosk. Hal itu dilakukan untuk memperkuat rasa nasionalisme pada Bumi Pertiwi.
Camat Matraman Andriansyah mengatakan, penghentian aktivitas akan dilakukan pada pukul 10.17-10.20 WIB. Warga juga diminta mengikuti kegiatan upacara bendera secara virtual yang dilangsungkan di Istana Negara. (Baca juga: Naskah Proklamasi Tulisan Soekarno Ditampilkan di Istana Merdeka Besok)
"Kebetulan tahun ini semua masyarakat di Indonesia sedang mengalami krisis Covid-19. Untuk itu, sebagai bentuk penghormatan, kami imbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya sejenak," ungkap Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Imbauan penghentian aktivitas itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Namun, bagu warga yang tidak dapat menghentikan aktivitasnya lantaran membahayakan diri atau orang lain tidak diwajibkan. (Baca Infografis: GJ 504b, Planet Cantik Berwarna Merah Muda)
"Bagi masyarakat yang aktivitasnya bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, tidak perlu menghentikan aktivitasnya. Dilakukan bagi warga yang berada di rumah saja," katanya.
Camat Matraman Andriansyah mengatakan, penghentian aktivitas akan dilakukan pada pukul 10.17-10.20 WIB. Warga juga diminta mengikuti kegiatan upacara bendera secara virtual yang dilangsungkan di Istana Negara. (Baca juga: Naskah Proklamasi Tulisan Soekarno Ditampilkan di Istana Merdeka Besok)
"Kebetulan tahun ini semua masyarakat di Indonesia sedang mengalami krisis Covid-19. Untuk itu, sebagai bentuk penghormatan, kami imbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya sejenak," ungkap Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Imbauan penghentian aktivitas itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Namun, bagu warga yang tidak dapat menghentikan aktivitasnya lantaran membahayakan diri atau orang lain tidak diwajibkan. (Baca Infografis: GJ 504b, Planet Cantik Berwarna Merah Muda)
"Bagi masyarakat yang aktivitasnya bisa berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, tidak perlu menghentikan aktivitasnya. Dilakukan bagi warga yang berada di rumah saja," katanya.
Lihat Juga :