Terlibat Komplotan Pencurian Motor, Satpam RSUD di Lebak Diringkus Polisi
Selasa, 02 April 2024 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
"S berperan sebagai informan. Dia memberi tahu AS dan TH mengenai keberadaan motor yang menjadi sasaran," ungkap Wisnu.
Ketiga pelaku kemudian dibekuk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Barang bukti berupa kunci letter T dan mata kunci lainnya juga berhasil diamankan," tambah Wisnu.
Ketiga pelaku kemudian dibekuk dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Barang bukti berupa kunci letter T dan mata kunci lainnya juga berhasil diamankan," tambah Wisnu.
(hri)
Lihat Juga :