16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 16.208 narapidana rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jabar diusulkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024 (Remisi Lebaran).
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari, dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujar Robianto.
Kadivpas menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang. "Jumlah Remisi Khusus II 128," tutur dia.
Jika disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM. "Ini baru usulan," ucap Robianto.
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari, dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujar Robianto.
Kadivpas menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang. "Jumlah Remisi Khusus II 128," tutur dia.
Jika disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM. "Ini baru usulan," ucap Robianto.
(shf)