Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
Minggu, 31 Maret 2024 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
"Jika ada yang menerbangkan balon udara di luar dua lokasi tersebut, itu pidana dan bisa ditahan. Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan tentang balon udara.
"Balon udara boleh diterbangkan, tapi harus ditambat dengan tiga tali dan tidak boleh lebih dari 150 meter. Ini untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan penerbangan," kata Kapolda Luthfi.
"Jika ada pelanggaran, akan kita tindak dan proses. Jadi, ikuti aturan yang ada," imbuhnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan tentang balon udara.
"Balon udara boleh diterbangkan, tapi harus ditambat dengan tiga tali dan tidak boleh lebih dari 150 meter. Ini untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan penerbangan," kata Kapolda Luthfi.
"Jika ada pelanggaran, akan kita tindak dan proses. Jadi, ikuti aturan yang ada," imbuhnya.
(hri)
Lihat Juga :