Aksinya Terekam CCTV, Kakak Beradik Spesialis Curanmor di Labusel Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LABUSEL - Dua kakak beradik, Supandi (32) dan Dian Wijaya (26), warga Desa Aek Batu, Labuhanbatu Selatan , Sumatera Utara diringkus polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan kerap beraksi di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa pencurian terakhir terjadi pada Senin (11/3/2023) siang di perkebunan Desa Aek Raso. Korban saat itu sedang memanen kelapa sawit dan memarkirkan sepeda motornya di dekat lokasi.
Kapolsek Torgamba, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Supandi di kediamannya beserta sepeda motor yang dicuri," kata Ilham.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dian Wijaya yang melarikan diri ke Bagan Sinembah, Riau.
"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Ilham.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera CCTV di jalan Desa Aek Raso. Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban yang terparkir.
Supandi kemudian turun dari motor dan merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan mesin, Supandi dan Dian Wijaya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolsek Torgamba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian," imbaunya.
Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan kerap beraksi di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa pencurian terakhir terjadi pada Senin (11/3/2023) siang di perkebunan Desa Aek Raso. Korban saat itu sedang memanen kelapa sawit dan memarkirkan sepeda motornya di dekat lokasi.
Kapolsek Torgamba, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Supandi di kediamannya beserta sepeda motor yang dicuri," kata Ilham.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dian Wijaya yang melarikan diri ke Bagan Sinembah, Riau.
"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Ilham.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera CCTV di jalan Desa Aek Raso. Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban yang terparkir.
Supandi kemudian turun dari motor dan merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan mesin, Supandi dan Dian Wijaya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolsek Torgamba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian," imbaunya.
(hri)