Aksinya Terekam CCTV, Kakak Beradik Spesialis Curanmor di Labusel Diringkus Polisi
Minggu, 31 Maret 2024 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Ilham.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera CCTV di jalan Desa Aek Raso. Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban yang terparkir.
Supandi kemudian turun dari motor dan merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan mesin, Supandi dan Dian Wijaya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolsek Torgamba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian," imbaunya.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera CCTV di jalan Desa Aek Raso. Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan mendekati sepeda motor korban yang terparkir.
Supandi kemudian turun dari motor dan merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan mesin, Supandi dan Dian Wijaya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolsek Torgamba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian," imbaunya.
(hri)
Lihat Juga :