Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 31 Oktober 2018 - 18:33 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis 20 Tahun Penjara
Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (Grab), Yogi Andriansyah, divonis 20 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/10/2018). Yogi dinyatakan terbukti bersalah merampok dan membunuh korban, Aji Saputra.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Andriansyah 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono membacakan putusan didampingi Hakim Anggota Saiman dan Sartiyono.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa sempat meminta pendapat ke penasihat hukum. Namun Yogi akhirnya kembali duduk di kursi pesakitan dan mengaku menerima keputusan majelis. "Saya menerima," kata Yogi dengan raut wajah santai.

Sementara JPU di Kejati Sumsel, Kastam menyebut putusan majelis sudah sangat sesuai dengan tuntutannya. Dia menuntut terdakwa Yogi 20 tahun penjara pada 10 Oktober 2018.

"Saya rasa putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan saya. Pertimbangannya juga sama, dia masih punya kesempatan memperbaiki diri atas apa yang telah dia lakukan," kata Kastam.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan disertai pembunuhan sadis sopir Grab, Aji Saputra (25) ini terjadi Rabu 13 Juni 2018 malam atau satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 2018. Saat itu Korban mendapatkan orderan penumpang dari JM Sukarami tujuan ke Sukabangun II, Palembang.

Dalam perjalanan, korban dihabisi tiga pelaku dengan dijerat bagian leher dan dada ditusuk pakai obeng. Selanjutnya mayat korban dibuang dekat jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin atau sekitar 3 jam perjalanan dari Kota Palembang.

Esok harinya, mayat korban ditemukan seorang pemancing dalam kondisi tak berpakaian dan penuh luka. Warga pun sempat mengira korban ditembak, karena banyak lubang di dadanya.

Polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Salah satu pelaku, Bambang, ditembak mati karena melawan. Adapun pelaku lain, si anak, divonis 10 tahun penjara oleh mejelis hakim karena masih di bawah umur.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)