Mantan Napi Acungkan Golok ke Polisi di Inhil, Begini Kronologinya
Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Motif dari tindakan pengancaman ini diduga merupakan bentuk balas dendam terhadap anggota kepolisian yang sebelumnya pernah menangkapnya dalam kasus narkotika. Kini, pelaku telah diamankan di Kantor Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, serta Pasal 338 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :