Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:53 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana menjadi alasannya.
Adapun putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Kasus Aiman Dihentikan
Adapun putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Polda Metro Tegaskan Kasus Aiman Dihentikan
Lihat Juga :