Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet
Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan pelaku RE, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset. Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video dan mengoleksinya secara pribadi.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(ams)
Lihat Juga :