Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Muda di Jepara Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:47 WIB
loading...
Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi. Foto/Dok Polres Jepara
A
A
A
JEPARA - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi .
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel).
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara pada keterangannya yang diterima, Rabu (27/3/2024) petang.
Baca juga; Mayat Bayi Mengapung di Sungai Gemparkan Warga Jepara
Pelaku, kata AKBP Wahyu, melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel).
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara pada keterangannya yang diterima, Rabu (27/3/2024) petang.
Baca juga; Mayat Bayi Mengapung di Sungai Gemparkan Warga Jepara
Pelaku, kata AKBP Wahyu, melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
Lihat Juga :