Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Muda di Jepara Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:47 WIB
loading...
Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Muda di Jepara Ditangkap Polisi
Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi. Foto/Dok Polres Jepara
A A A
JEPARA - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi .

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel).

“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara pada keterangannya yang diterima, Rabu (27/3/2024) petang.



Pelaku, kata AKBP Wahyu, melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.

"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya," lanjutnya.

Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk. Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan mayat bayi itu lantas membuat warga geger.

Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.



"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)