Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(jon)
Lihat Juga :