Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
A A A
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
2.361 Perusahaan di...
2.361 Perusahaan di Inggris Alami Kebangkrutan dan Lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved