Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
A A A
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Hadirkan Semangat Piala...
Hadirkan Semangat Piala Dunia 2026, Valvoline Mengapresiasi Penggemar Bola dan Mekanik
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Rekomendasi
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
10 Perusahaan Tambang...
10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Ada yang dari RI?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved