Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3/2024). KAMI prihatin masih maraknya praktik produksi pelumas/oli palsu dengan merek dagang terkenal. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). KAMI prihatin masih maraknya praktik produksi pelumas/ oli palsu dengan merek dagang terkenal.
Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Waspada Oli Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Kemendag segera memeriksa kembali perizinan dan menutup pabrik yang memproduksi oli palsu.
"Kami minta Kemendag terjun sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi kami minta berkelanjutan. Masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar. Sidak kemarin bukan kelas kakap," ujar Sultoni di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, praktik pemalsuan seharusnya menjadi konsentrasi Kemendag dan kementerian atau lembaga serta penegak hukum.
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku.
Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Waspada Oli Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Kemendag segera memeriksa kembali perizinan dan menutup pabrik yang memproduksi oli palsu.
"Kami minta Kemendag terjun sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi kami minta berkelanjutan. Masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar. Sidak kemarin bukan kelas kakap," ujar Sultoni di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, praktik pemalsuan seharusnya menjadi konsentrasi Kemendag dan kementerian atau lembaga serta penegak hukum.
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku.
Lihat Juga :