Perangi Narkoba, Polda Sumut Sukses Tekan Angka Kejahatan 12,9 Persen!

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:33 WIB
loading...
Perangi Narkoba, Polda...
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (kanan) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengklaim sukses dalam memerangi narkoba. Upaya pemberantasan yang gencar dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir terbukti efektif dalam menurunkan angka kejahatan di Sumut hingga 12,9 persen.

"Ya, gencarnya Polda Sumut memberantas peredaran narkoba berdampak signifikan pada penurunan tren angka kejahatan di Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Hadi menjelaskan, keberhasilan ini mengantarkan Polda Sumut pada posisi kedua nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba sejak tahun 2023 hingga 2024. Total barang bukti narkoba yang berhasil disita pun terbilang fantastis, mencapai 1.122,35 kg.

Pada tahun 2023, Polda Sumut berhasil mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan 6.570 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.122,35 kg sabu, 2.259,01 kg ganja, 395.064 batang pohon ganja, 155 hektar ladang ganja, dan 181.675,50 butir pil ekstasi.



Pada periode Januari-24 Maret 2024, tren positif ini terus berlanjut dengan pengungkapan 1.021 kasus narkoba dan 1.395 tersangka. Barang bukti yang disita pun tak kalah mencengangkan, yaitu 212,09 kg sabu, 221,94 kg ganja, dan 59.286,50 butir pil ekstasi.

"Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan para jaringannya akan terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran. Tujuannya mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba," tegas Hadi.

Di samping penindakan, Polda Sumut juga menunjukkan kepeduliannya terhadap para pecandu narkoba dengan melakukan rehabilitasi. Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang telah direhabilitasi dan pada tahun 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)