Penemuan Mayat Bertelanjang Dada, Korban Tewas Gara-gara 2 Kardus Mi Instan
Senin, 25 Maret 2024 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Waktu di perjalanan korban masih hidup kemudian ketika sampai lokasi pembuangan di Karawang korban tewas," katanya.
Menurut Abdul Jalil, empat pelaku sudah ditangkap, yaitu RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Sebenarnya polisi mengamankan enam orang, namun dua orang lagi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga; Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Mayat Bertelanjang Dada di Karawang Terungkap
"Pelakunya 4 orang, namun satunya masih anak-anak," ujar Abdul Jalil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Menurut Abdul Jalil, empat pelaku sudah ditangkap, yaitu RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Sebenarnya polisi mengamankan enam orang, namun dua orang lagi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga; Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Mayat Bertelanjang Dada di Karawang Terungkap
"Pelakunya 4 orang, namun satunya masih anak-anak," ujar Abdul Jalil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :