Penemuan Mayat Bertelanjang Dada, Korban Tewas Gara-gara 2 Kardus Mi Instan
loading...
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang mengungkap penemuan mayat bertelanjang dada di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, dengan kondisi luka lebam, beberapa waktu lalu. Korban diketahui bernama Supriatna (50), tewas dikeroyok 4 orang karena dituduh mencuri.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, korban dikeroyok di Bandung dan dibuang di wilayah Karawang. Korban dituduh mencuri 2 kardus mi instan di salah satu toko di wilayah Bandung Kulon.
“Korban kedapatan membawa 2 dus mi instan oleh karyawan toko. Kemudian 3 orang karyawan dan pemilik toko mengamankan korban," kata Abdul Jalil, Senin (25/3/24).
Saat diamankan oleh keempat pelaku, korban dipukuli. Kemudian korban dibawa dari Bandung ke arah Karawang. Selama dalam perjalanan di dalam mobil korban terus dipukuli hingga sampai Karawang.
"Waktu di perjalanan korban masih hidup kemudian ketika sampai lokasi pembuangan di Karawang korban tewas," katanya.
Menurut Abdul Jalil, empat pelaku sudah ditangkap, yaitu RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Sebenarnya polisi mengamankan enam orang, namun dua orang lagi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pelakunya 4 orang, namun satunya masih anak-anak," ujar Abdul Jalil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, korban dikeroyok di Bandung dan dibuang di wilayah Karawang. Korban dituduh mencuri 2 kardus mi instan di salah satu toko di wilayah Bandung Kulon.
“Korban kedapatan membawa 2 dus mi instan oleh karyawan toko. Kemudian 3 orang karyawan dan pemilik toko mengamankan korban," kata Abdul Jalil, Senin (25/3/24).
Saat diamankan oleh keempat pelaku, korban dipukuli. Kemudian korban dibawa dari Bandung ke arah Karawang. Selama dalam perjalanan di dalam mobil korban terus dipukuli hingga sampai Karawang.
"Waktu di perjalanan korban masih hidup kemudian ketika sampai lokasi pembuangan di Karawang korban tewas," katanya.
Menurut Abdul Jalil, empat pelaku sudah ditangkap, yaitu RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Sebenarnya polisi mengamankan enam orang, namun dua orang lagi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pelakunya 4 orang, namun satunya masih anak-anak," ujar Abdul Jalil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(wib)