Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:23 WIB
Dijebak Pimpinan, Eks...
Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun
A A A
MEDAN - Menjadi korban salah tangkap Aiptu Jaminta Ketaren mantan Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang yang sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dipenjara akhirnya dibebaskan.

Aiptu Jaminta Ketaren dibebaskan Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 247 Pk/Pid.Sus/2017 yang mengeluarkan amar putusannya membebaskan Jaminta Ketaren selaku terpidana karena tidak terbukti secara sah memiliki sabu.

Sebelumnya anggota polisi ini dituduh memiliki sabu 5 gram dan divonis Pengadilan Negeri Medan selama 7 tahun denda Rp1 miliar pada 13 Juni 2015 lalu.

Setelah korban terus menerus berjuang karena merasa tidak bersalah akhirnya pada 9 Mei 2018 lalu perjuangannya membuahkan hasil.

Hal ini dikarenakan salah satu informan pihak kepolisian yang ikut saat melakukan penangkapan terhadap Aiptu Jaminta Ketaren mengaku bahwa dia telah diperintahkan oleh salah seorang pimpinan kepolisian untuk menjebak korban dengan meletakkan narkotika jenis sabu sabu di dalam mobil korban.

Kuasa hukum korban Mahidin Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan ganti kerugian. Dimana kliennya Jaminta Ketaren meminta kepada termohon 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia, Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Medan.

Dalam hal ini korban juga telah melaporkan salah seorang pimpinan kepolisian yang diduga telah menjebaknya ke Mabes Polri dan ke Polda Sumatera Utara namun disesalkan hingga saat ini belum juga ada kelanjutan.

Da juga berharap kepolisian bisa menangani kasus ini dengan tegas dan adil sehingga nantinya tidak ada lagi orang baik yang menjadi korban dengan kasus yang dijebak oleh oknum kepolisian sehingga harus mendekam dipenjara.
(sms)
Berita Terkait
Salah Tangkap, Bocah...
Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Polda Sulsel Respons...
Polda Sulsel Respons Insiden Salah Tangkap Bocah 13 Tahun di Makassar
Menjadi Korban Salah...
Menjadi Korban Salah Tangkap, Korban Kritis Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Tak Bersalah, Pria AS...
Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara
Gara-gara Salah Tangkap,...
Gara-gara Salah Tangkap, Pria Ini Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
LBH Makassar Terima...
LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Berita Terkini
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
3 menit yang lalu
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
2 jam yang lalu
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
12 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
12 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
13 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
13 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved