Polisi Gerebek Pabrik Miras Terbesar di Malang, Disamarkan dengan Peternakan Ayam

Senin, 25 Maret 2024 - 15:38 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pabrik Miras Terbesar di Malang, Disamarkan dengan Peternakan Ayam
Satreskoba Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras terbesar dan menangkap dua orang pemiliknya, Senin 925/3/2024). Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Satreskoba Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras terbesar yang disamarkan dengan peternakan ayam. Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AW dan FAW (37) warga Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Di bagian depan rumah, toko sekaligus difungsikan sebagai rumah tempat tinggal. Sedangkan di bagian bangunan belakang ada satu gudang produksi.

Menariknya akses gudang itu terhubung dengan kandang ternak ayam di belakang gudang untuk mengelabui petugas kepolisian. Para tersangka memproduksi di gudang belakang rumah.



Sementara satu pintu masuk gudang dari belakang rumah didesain sedemikian rupa dengan akses pintu menyerupai lemari yang bisa digeser. Lemari itulah yang menjadi kamuflase industri miras jenis trobas ini diproduksi.

Lemari itu bisa dibuka tutup dengan digeser menyerupai pintu. Lokasi produksinya memang cukup tersembunyi dengan di gudang belakang berukuran sekitar 10 x 4 meter.

Tampak di bagian gudang belakang, ada lima drum besar yang difungsikan untuk tempat bahan baku air. Sedangkan ada lima tabung penyulingan untuk proses pembuatan miras. Sejumlah elpiji 12 kilogram juga masih terpasang di beberapa kompor penyulingan.

Polisi menyita ratusan botol minuman keras oplosan menyerupai air, hasil fermentasi dari ragi. Miras-miras itu diproduksi oleh FAW dan AW, yang masih satu saudara sepupu.



Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebutkan, informasi adanya produksi miras ini berawal dari laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata benar ditemukan aktivitas produksi miras oleh AW dan FAW.

“Kedua tersangka ditangkap saat penggeledahan di lokasi rumahnya. Keduanya memproduksi secara otodidak di rumahnya," ucap Imam Mustolih, saat konferensi pers di lokasi penggerebekan pabrik miras.

Menurut Imam Mustolih, saat produksi miras baik FAW dan AW tidak ada takaran dan komposisi pasti. Para pelaku hanya menggunakan bahan baku ragi, gula, ketan, dan air putih, dari proses itu kemudian dicampur dan diolah difermentasi, hingga memakan proses waktu 20 hari.

"Kami amankan perlengkapan produksi miras ilegal jenis arak trobas berupa lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter perjernih miras, lima buah drum warna biru yang terdapat kran, untuk pendingin miras," ungkap Imam kembali.
Polisi Gerebek Pabrik Miras Terbesar di Malang, Disamarkan dengan Peternakan Ayam


Berikutnya, pihaknya juga telah menemukan dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless steel untuk penyaring air fermentasi atau bacem. Tak ketinggalan satu buah tabung elpiji 12 kilogram yang digunakan untuk proses produksi penyulingan.

"Berdasarkan catatan yang kita miliki ini merupakan rumah produksi terbesar yang ada di Kabupaten Malang yang kita ungkap," bebernya.

Sementara itu Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, bila ratusan liter produk miras yang diamankan merupakan proses pembuatan sebelum bulan Ramadan. Sedangkan proses produksi selama bulan Ramadan diperuntukkan untuk kebutuhan sebelum dan setelah lebaran.

"Jadi ini dibuat dengan kapasitas sekitar 500 liter setiap harinya. Kemudian ini sisa yang diedarkan, nanti rencana setelah atau menjelang lebaran bisa diedarkan kembali," kata Aditya Permana.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka disebut sudah memproduksi miras selama 1,5 tahun terakhir. Usaha ini merupakan warisan dari leluhur atau pendahulu di keluarga mereka. "Sudah berproduksi selama 1,5 tahun. Pengakuannya ini produksi turun temurun dari leluhurnya," tutur Aidtya Permana.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)