Remaja Pembunuh Pemandu Lagu Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Remaja yang didakwa menjadi pembunuh gadis pemandu lagu di lokalisasi Sunan Kuning Kota Semarang Jawa Tengah, diganjar 10 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, bocah berinisial D (16) itu menyatakan pikir-pikir.
Sidang dengan agenda vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dengan hakim tunggal bernama Faturrokhman. Dia menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 339 KUHP, seperti yang dituntutkan jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Fathurrokhman dalam putusan vonisnya, Selasa (16/10/2018).
Hakim juga mengatakan, perbuatan D telah berujung pada kerugian hingga menghilangkan nyawa seseorang. Meski demikian, hakim menyatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya ikut kuasa hokum saja," kata D singkat.
Sekadar diketahui, D merupakan warga Babankerep, Ngaliyan ditangkap polisi pada Sabtu 15 September 2018 dini hari di kediamannya. Petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang memburu pelaku karena diduga melakukan pembunuhan gadis cantik pemandu lagu.
Korban bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23), warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang. Gadis manis itu ditemukan tak bernyawa di kamarnya, pada Kamis 13 September sore.
Sebelum peristiwa itu, D berkencan dengan korban di dalam kamar. Namun, pelaku menyatakan tidak puas dengan pelayanan korban hingga mencekik leher Ninin hingga tewas. Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku menyiram tubuh korban dengan oli yang telah dibawa untuk menghilangkan jejak.
Sidang dengan agenda vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dengan hakim tunggal bernama Faturrokhman. Dia menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 339 KUHP, seperti yang dituntutkan jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Fathurrokhman dalam putusan vonisnya, Selasa (16/10/2018).
Hakim juga mengatakan, perbuatan D telah berujung pada kerugian hingga menghilangkan nyawa seseorang. Meski demikian, hakim menyatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya ikut kuasa hokum saja," kata D singkat.
Sekadar diketahui, D merupakan warga Babankerep, Ngaliyan ditangkap polisi pada Sabtu 15 September 2018 dini hari di kediamannya. Petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang memburu pelaku karena diduga melakukan pembunuhan gadis cantik pemandu lagu.
Korban bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23), warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang. Gadis manis itu ditemukan tak bernyawa di kamarnya, pada Kamis 13 September sore.
Sebelum peristiwa itu, D berkencan dengan korban di dalam kamar. Namun, pelaku menyatakan tidak puas dengan pelayanan korban hingga mencekik leher Ninin hingga tewas. Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku menyiram tubuh korban dengan oli yang telah dibawa untuk menghilangkan jejak.
(wib)