Parade Sound Horeg Resahkan Warga Malang Akhirnya Ditindak Polisi
Minggu, 24 Maret 2024 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Penindakan ini sendiri didasari aturan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Baca juga: Viral! Warga Rusak Jembatan demi Parade Sound System di Malang
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.
Dicka menambahkan, ada dua kendaraan truk bermuatan sound horeg yang diamankan polisi pasca laporan warga.
Dua kendaraan truk engkel warna putih dengan Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF, lengkap dengan pengeras suara sound horeg, pencahayaan atau lighting, untuk hiburan berukuran besar, hingga mesin diesel.
Baca juga: Viral! Warga Rusak Jembatan demi Parade Sound System di Malang
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.
Dicka menambahkan, ada dua kendaraan truk bermuatan sound horeg yang diamankan polisi pasca laporan warga.
Dua kendaraan truk engkel warna putih dengan Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF, lengkap dengan pengeras suara sound horeg, pencahayaan atau lighting, untuk hiburan berukuran besar, hingga mesin diesel.
Lihat Juga :