Truk AMDK Dilarang di Hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat Kehilangan Penghasilan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
Truk AMDK Dilarang di...
Pelarangan beroperasinya truk AMDK saat hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk serta pekerja bongkar muat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelarangan beroperasinya truk-truk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk .

Selain itu juga menyebabkan para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pabrik-pabrik kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang pelarangan agar tidak mengganggu perekonomian mereka.

Baca juga: Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Pekerja bongkar muat di salah satu pabrik AMDK, Saroni mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk-truk AMDK beroperasi saat liburan hari-hari besar, terutama saat Lebaran.

“Kalau armadanya dilarang otomatis kita tidak ada pekerjaan seperti yang terjadi saat Lebaran tahun lalu. Penghasilan tenaga bongkar muat itu kan hanya mengandalkan dari armada yang mengangkut air minum,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Adanya pelarangan tersebut sama saja dengan mematikan pekerjaaan para TKBM. Apalagi dia harus menafkahi 3 anaknya dan istrinya yang hanya seorang ibu rumah tangga.

Pendapat senada disampaikan pekerja bongkar muat lainnya bernama Sugeng. Dia harus membiayai 3 anak dan istrinya. Dia berharap pelarangan beroperasinya truk-truk AMDK itu ditiadakan.

“Dampaknya sangat terasa, apalagi harga sembako saat ini pada naik semua,” kata Sugeng.

Dia sudah merasakan kehilangan penghasilan ketika pelarangan armada AMDK pada Lebaran tahun lalu. “Karena pendapatan TKBM itu hasilnya dari kerja harian, dari borongan. Jadi, ketika tidak ada armada ya otomatis berkurang juga pendapatan kita,” ucapnya.

Sugeng mengaku penghasilannya sebagai TKBM rata-rata Rp100.000 per hari. “Di sini ada ratusan orang yang kerjanya sebagai TKBM di pabrik AMDK. Jadi, bisa dibayangkan ada ratusan keluarga yang kehilangan penghasilannya dengan pelarangan truk AMDK,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terkait pembatasan angkutan logistik ketika hari besar keagamaan seperti Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan relaksasi bagi pengangkutan logistik AMDK.

“Kami sudah mengajukan relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditas tertentu, salah satunya komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri dan Natal-Tahun Baru.

Isy meminta Kemenhub dapat memasukkan AMDK ke dalam salah satu komoditas yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi Lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan AMDK dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari AMDK sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved