Keterlaluan, Oknum ASN Ini Bobol ATM di Pagaralam

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Keterlaluan, Oknum ASN...
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Foto: Istimewa
A A A
PAGARALAM - Polsek Pagaralam Utara Polres Pagaralam , Sumsel menangkap pelaku pembobolan ATM dengan modus mengganjal menggunakan tusuk gigi. Pelaku, Hadi Hakim (38) disebutkan warga Kota Palembang yang berprofesi sebagai ASN.

"Pelaku sudah mendapatkan Rp2.700.000, dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo, Sabtu (15/8/2020).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban setelah menyadari uang di rekeningnya sudah terkuras setelah menggunakan ATM di Dempo Permai, Pagaralam. Padahal, saat korban hendak menggunakan ATM, kartunya tidak bisa digunakan.

"Sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban Apriza Anggeraini melaporkan pada hari Sabtu 8 Agustus 2020. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu ATM di Dempo Permai. Pada awalnya korban tidak mengetahui karena saat itu kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan," katanya.

Dalam laporannya, korban juga teringat saat berada di ATM terdapat seseorang yang menawarkan jasa untuk membantu. Sehingga dilakukan pemeriksaan CCTV di gerai ATM.

"Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di saldo korban.
Polisi pun terus bergerak termasuk memeriksa rekaman CCTV di gerai ATM dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (14/8/20) di Kota Pagaralam," tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM. (Baca juga : Remas Payudara Siswi SMA, Mahasiswa di Pagaralam Ditangkap Polisi )

"Kita menyita barang bukti antara lain, tiga kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial,topi warna hitam," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Baca juga : Seorang Pelaku Pembobol Kantor Dinas Sosial Pagaralam Ditembak )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved