4 Personel Polres Labusel Diperiksa Terkait Meninggalnya Terduga Narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 - 16:14 WIB
loading...
Ilustrasi terduga pelaku narkoba tewas. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
LABUSEL - Sebanyak empat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labusel. Mereka diperiksa terkait kematian seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang meninggal dunia saat mereka amankan.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan terduga pelaku narkoba yang diamankan berinisial F (28), warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Labusel. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, terduga pelaku sempat lemas dan sesak nafas saat digiring ke mobil patroli.
Melihat terduga pelaku lemas dan sesak nafas, saat itu juga dia dilarikan ke RSUD Kota Pinang. Namun, setelah diperiksa oleh dokter jaga, F dinyatakan meninggal dunia.
"Keempat personel yang melakukan penangkapan terduga pelaku sudah dimintai keterangan oleh Propam. Jika nantinya kita temukan pelanggaran dan kesalahan prosedur, tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maringan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir
Maringan menjelaskan, penangkapan terhadap F dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Setelah menelusuri informasi tersebut, Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F. Saat ditangkap F kedapatan menguasai sebanyak 0,25 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan terduga pelaku narkoba yang diamankan berinisial F (28), warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Labusel. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, terduga pelaku sempat lemas dan sesak nafas saat digiring ke mobil patroli.
Melihat terduga pelaku lemas dan sesak nafas, saat itu juga dia dilarikan ke RSUD Kota Pinang. Namun, setelah diperiksa oleh dokter jaga, F dinyatakan meninggal dunia.
"Keempat personel yang melakukan penangkapan terduga pelaku sudah dimintai keterangan oleh Propam. Jika nantinya kita temukan pelanggaran dan kesalahan prosedur, tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maringan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir
Maringan menjelaskan, penangkapan terhadap F dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Setelah menelusuri informasi tersebut, Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F. Saat ditangkap F kedapatan menguasai sebanyak 0,25 gram narkoba jenis sabu.
Lihat Juga :