Pengedar Narkoba Modus Tempel Diringkus Polda Sultra
loading...
A
A
A
KENDARI -
Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar dan pengedar narkoba di dua tempat terpisah. Dalam penyergapan ini, turut diamankan barang bukti 80 paket sabu dengan berat 17 gram yang dikemas dalam pelastik klip.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Faturrahman mengatakan, tersangka AH ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Orinunggu, Kota Kendari. "Dari penyergapan ini kita menyita barang bukti 17 gram narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Hingga kini kedua tersangka masih dalam pengembangan, karena ada dugaan jaringan narkoba keduanya melibatkan napi di Lapas Kendari. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar dan pengedar narkoba di dua tempat terpisah. Dalam penyergapan ini, turut diamankan barang bukti 80 paket sabu dengan berat 17 gram yang dikemas dalam pelastik klip.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Faturrahman mengatakan, tersangka AH ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Orinunggu, Kota Kendari. "Dari penyergapan ini kita menyita barang bukti 17 gram narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Sabtu (15/8/2020).
Hingga kini kedua tersangka masih dalam pengembangan, karena ada dugaan jaringan narkoba keduanya melibatkan napi di Lapas Kendari. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(zai)