Pengedar Narkoba Modus Tempel Diringkus Polda Sultra
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
Tersangka narkoba modus tempel disergap Ditres Narkoba Polda Sultra di kontrakannya di Jalan Orinunggu, Kota Kendari. (Foto : Inews TV/Mukhtaruddin)
A
A
A
KENDARI -
Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar dan pengedar narkoba di dua tempat terpisah. Dalam penyergapan ini, turut diamankan barang bukti 80 paket sabu dengan berat 17 gram yang dikemas dalam pelastik klip.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Faturrahman mengatakan, tersangka AH ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Orinunggu, Kota Kendari. "Dari penyergapan ini kita menyita barang bukti 17 gram narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Sabtu (15/8/2020). BACA JUGA : Investor Korea Kepincut KIT Batang
Tersangka AH ditangkap berdasarkan pengembangan pelaku utama selaku bandar narkoba berinisial AW, yang lebih dulu ditangkap di Kota Kendari dengan barang bukti 130 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH berperan sebagai penyimpan sekaligus pengirim orderan pembeli. Modus transaksi tergolong baru. Untuk mengelabui petugas, AH meletakan paket narkoba dengan cara menempelkannya di salah satu lokasi yang sudah ditentukan, lalu pembeli datang mengambil sesuai arahan tersangka. BACA JUGA : Mencopet, Suami Istri Ditangkap di Pasar Madina
Hingga kini kedua tersangka masih dalam pengembangan, karena ada dugaan jaringan narkoba keduanya melibatkan napi di Lapas Kendari. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar dan pengedar narkoba di dua tempat terpisah. Dalam penyergapan ini, turut diamankan barang bukti 80 paket sabu dengan berat 17 gram yang dikemas dalam pelastik klip.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Faturrahman mengatakan, tersangka AH ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Orinunggu, Kota Kendari. "Dari penyergapan ini kita menyita barang bukti 17 gram narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Sabtu (15/8/2020). BACA JUGA : Investor Korea Kepincut KIT Batang
Tersangka AH ditangkap berdasarkan pengembangan pelaku utama selaku bandar narkoba berinisial AW, yang lebih dulu ditangkap di Kota Kendari dengan barang bukti 130 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH berperan sebagai penyimpan sekaligus pengirim orderan pembeli. Modus transaksi tergolong baru. Untuk mengelabui petugas, AH meletakan paket narkoba dengan cara menempelkannya di salah satu lokasi yang sudah ditentukan, lalu pembeli datang mengambil sesuai arahan tersangka. BACA JUGA : Mencopet, Suami Istri Ditangkap di Pasar Madina
Hingga kini kedua tersangka masih dalam pengembangan, karena ada dugaan jaringan narkoba keduanya melibatkan napi di Lapas Kendari. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(zai)
Lihat Juga :