Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Rabu, 20 Maret 2024 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Baca juga; 4 Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. "Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang, seusai sidang.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Baca juga; 4 Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. "Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang, seusai sidang.
(wib)
Lihat Juga :