Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR Digelar di Bogor, Drajad: Kami Inisiatif Kembangkan Skema Uji Tuntas
Selasa, 19 Maret 2024 - 13:57 WIB
loading...
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo. Foto/Ist
A
A
A
BOGOR - Eksportir hasil hutan Indonesia perlu bersiap diri dengan aturan baru Uni Eropa (UE) terkait bebas deforestasi. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk terkait deforestasi dan degradasi hutan di UE untuk melakukan uji tuntas.
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini.
"EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024).
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.
Baca Juga: Terkait Pengelolaan Hutan, Indonesia Diharapkan Terus Fokus
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini.
"EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024).
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.
Baca Juga: Terkait Pengelolaan Hutan, Indonesia Diharapkan Terus Fokus
Lihat Juga :