UPDATE, Oknum Anggota DPRD Labusel dan Tiga Rekannya DPO
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:26 WIB
loading...
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe. (Foto : SINDONews/Dok)
A
A
A
LABUHANBATU SELATAN - Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinsial IF dan tiga rekannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.
Usai diperiksa di Mapolres Labuhanbatu, IF dan tiga orang rekannya sejak tanggal 31 juli 2020 resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY). BACA JUGA : Gubernur Sumut Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Korban mengaku dianiaya para tersangka menggunakan alat ganju, batu hingga menggalami luku di sekujur tubuhnya. Bahkan, kuku kaki korban dicabut dengan menggunakan tang.
Sejak menyandang status tersangka, IF dan rekannya tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu. Kepolisian juga sudah melakukan upaya jemput paksa di rumah tersangka di Desa Pinang Damai, Torgamba. Namun tidak berhasil ditemukan. BACA JUGA : Kader Senior PDIP Tolak Usung Bobby-Aulia, Siap Menangkan Akhyar
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe, Sabtu (15/8/2020) membenarkan IF dan tiga rekannya masuk DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Sebelumnya IF dan Tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Usai diperiksa di Mapolres Labuhanbatu, IF dan tiga orang rekannya sejak tanggal 31 juli 2020 resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY). BACA JUGA : Gubernur Sumut Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Korban mengaku dianiaya para tersangka menggunakan alat ganju, batu hingga menggalami luku di sekujur tubuhnya. Bahkan, kuku kaki korban dicabut dengan menggunakan tang.
Sejak menyandang status tersangka, IF dan rekannya tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu. Kepolisian juga sudah melakukan upaya jemput paksa di rumah tersangka di Desa Pinang Damai, Torgamba. Namun tidak berhasil ditemukan. BACA JUGA : Kader Senior PDIP Tolak Usung Bobby-Aulia, Siap Menangkan Akhyar
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe, Sabtu (15/8/2020) membenarkan IF dan tiga rekannya masuk DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Sebelumnya IF dan Tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(zai)
Lihat Juga :