UPDATE, Oknum Anggota DPRD Labusel dan Tiga Rekannya DPO
loading...
A
A
A
LABUHANBATU SELATAN - Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinsial IF dan tiga rekannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.
Usai diperiksa di Mapolres Labuhanbatu, IF dan tiga orang rekannya sejak tanggal 31 juli 2020 resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY).
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe, Sabtu (15/8/2020) membenarkan IF dan tiga rekannya masuk DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Sebelumnya IF dan Tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Usai diperiksa di Mapolres Labuhanbatu, IF dan tiga orang rekannya sejak tanggal 31 juli 2020 resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY).
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe, Sabtu (15/8/2020) membenarkan IF dan tiga rekannya masuk DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Sebelumnya IF dan Tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(zai)