Putus Cinta, Pelajar SMP Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa (19/3/2024).
Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga; Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos
Termasuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga; Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos
Termasuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)
Lihat Juga :