Putus Cinta, Pelajar SMP Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar
loading...
A
A
A
JAMBI - Seorang pelajar nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya karena diputuskan cintanya . Pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini pun harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah dipanggil oleh gurunya untuk mempertanyakan perihal pemeran video mesum yang sudah beredar luas tersebut.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung datang ke sekolah untuk melihat langsung video tersebut. Setelah mengetahui video porno anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku dan korban awalnya mempunyai hubungan asmara. Pelaku kemudian diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video porno mantan pacarnya.
“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa (19/3/2024).
Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Termasuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah dipanggil oleh gurunya untuk mempertanyakan perihal pemeran video mesum yang sudah beredar luas tersebut.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung datang ke sekolah untuk melihat langsung video tersebut. Setelah mengetahui video porno anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku dan korban awalnya mempunyai hubungan asmara. Pelaku kemudian diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video porno mantan pacarnya.
“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa (19/3/2024).
Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3/2024) pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Termasuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)