Ini Modus 3 Petinggi Cipaganti Tipu Investor Hingga Rp3,2 Triliun

Selasa, 24 Juni 2014 - 10:37 WIB
Ini Modus 3 Petinggi Cipaganti Tipu Investor Hingga Rp3,2 Triliun
Ini Modus 3 Petinggi Cipaganti Tipu Investor Hingga Rp3,2 Triliun
A A A
BANDUNG - Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, tiga petinggi Cipaganti Group telah mengumpulkan dana dari para investor mencapai Rp3,2 triliun.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, tersangka AS (52) sejak tahun 2008 hingga 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun modal usaha dari para investor. "Dari 8.700 mitra atau investor terkumpul Rp3,2 trilun dengan sistem bagi hasil 1,6 persen sampai dengan 1,95 persen per bulan," jelasnya, Selasa (24/6/2014).

Dengan kesepatakan tersebut, dana akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan pembangunan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Namun, dari hasi pemeriksaan terhadap para saksi yang ada, ternyata dana tersebut malah digunakan kepada PT CCG senilai Rp200 miliar, PT CGT senilai Rp500 miliar, dan PT CGP senilai Rp885 juta milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.

"Tapi kenyataannya sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Selain itu, lanjut Murjoko, dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjadi investor dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan. "Atau biasa kita kenal dengan istilah gali lubang tutup lubang," ucapnya.

Lebih lanjut Murjoko menjelaskan, pada saat awal bermitra, dana kerja sama langsung diberikan sebesar 1,5% sampai 2% kepada freeline marketing yang bisa menarik investor lain sebagai fee.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan upaya jemput paksa terhadap tiga petinggi Cipaganti Group pada Senin (23/6/2014) kemarin di kediamannya masing-masing. Ketiga tersangka, adalah AS (52) dan istrinya YTS (44) warga Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, dan seorang tersangka lain yang juga seorang wanita DSR (61), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3678 seconds (0.1#10.140)