Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam peninjauan itu, petugas Kejari Bandung, perwakilan lembaga hukum, dan lembaga pemerintahan pengawalan aset eks Cipaganti, kembali menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan, "Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara".
Syarifudin menyatakan, semua aset eks Cipaganti, baik di Kota Bandung maupun daerah lain di Indonesia yang telah masuk bundel Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kewenangan eksekutor lapangan dan tim lelang Kejari Bandung dan Kejati Jabar.
Baca juga: Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
“Aset ini bukan milik pribadi tapi semua mitra yang sudah diputuskan dalam putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks Cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ujar Syarifudin.
Dia menegaskan, ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks Cipaganti, PMCI tidak segan akan membawa tindakan itu ke ranah hukum pidana.
Syarifudin menyatakan, semua aset eks Cipaganti, baik di Kota Bandung maupun daerah lain di Indonesia yang telah masuk bundel Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kewenangan eksekutor lapangan dan tim lelang Kejari Bandung dan Kejati Jabar.
Baca juga: Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
“Aset ini bukan milik pribadi tapi semua mitra yang sudah diputuskan dalam putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks Cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ujar Syarifudin.
Dia menegaskan, ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks Cipaganti, PMCI tidak segan akan membawa tindakan itu ke ranah hukum pidana.
Lihat Juga :