Bandar Narkoba Sukabumi Nangis Ditangkap Polisi, 1 Kg Sabu Disita
Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut, dengan ditempel di tempat tertentu atau bertemu langsung dengan pembelinya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ini jika dikonversikan bernilai Rp1 miliar," ujar Tony kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan di manapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony mengultimatum para pengedar narkoba.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan di manapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony mengultimatum para pengedar narkoba.
(shf)
Lihat Juga :