Rumah Dikurung Pagar Tembok Tetangga, Wanita Ini Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Selasa, 25 September 2018 - 13:12 WIB
Rumah Dikurung Pagar Tembok Tetangga, Wanita Ini Bawa Kasusnya ke Pengadilan
Rumah Dikurung Pagar Tembok Tetangga, Wanita Ini Bawa Kasusnya ke Pengadilan
A A A
JOMBANG - Sejumlah warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terlibat keributan saat Seger hendak memagar jalan di depan rumah Siti Khotijah (35) tetangganya. Seger berdalih jalan itu adalah tanah miliknya sehingga dia merasa berhak untuk memagarnya.
Rumah Dikurung Pagar Tembok Tetangga, Wanita Ini Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Dengan dibantu keluarganya Siti Khotijah berusaha menolak pemagaran tersebut karena jalan di depan rumahnya ini merupakan satu-satunya akses untuk keluar masuk rumah.

Beruntung pertengkaran mereka berhasil dilerai oleh warga desa yang lainnya. Namun pemagaran jalan di depan rumah Siti Khotijah tetap dilanjutkan oleh Seger sehingga rumah wanita ini kini terkurung tembok dan tidak punya akses keluar maupun masuk.
Rumah Dikurung Pagar Tembok Tetangga, Wanita Ini Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Untuk bisa keluar atau masuk ke dalam rumahnya Siti Khotijah kini harus memanjat pagar tembok tersebut.

Siti Khotijah menjelaskan penutupan jalan di depan rumahnya ini bermula dari adanya perebutan hak kepemilikan tanah antara dirinya dengan Seger tetangganya.
Sama dengan Seger, Siti Khotijah juga mengklaim bahwa jalan di depan rumahnya ini adalah tanahnya sesuai dengan surat yang dia miliki.

Itu sebabnya Siti Khotijah kini telah membawa kasus sengketa tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang.

Melalui cara ini Siti Khotijah berharap bisa mendapatkan keadilan sehingga pagar tembok yang menutupi pintu keluar rumahnya dapat dibongkar atau dibuka kembali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8969 seconds (0.1#10.140)