Suporter Bola Ini Berulah Lakukan Sweeping, Perampasan dan Perusakan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti dompet dan tas korban serta ponsel para tersangka serta sarana kendaraan bermotor yang dipakai saat sweeping.
“Atas perbuatannya para pelaku diganjar Pasal Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang menganiaya bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengimbau kepada suporter untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji yang menjurus ke tindak kriminal.
“Atas perbuatannya para pelaku diganjar Pasal Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang menganiaya bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengimbau kepada suporter untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji yang menjurus ke tindak kriminal.
(sms)
Lihat Juga :