Ema Sumarna Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Sekda Kota Bandung

Kamis, 14 Maret 2024 - 22:18 WIB
loading...
Ema Sumarna Ajukan Pengunduran...
Ema Sumarna mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Ema Sumarna mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung . Pengunduran diri tersebut karena Ema Sumarna sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi gini waktu hari kemarin sore memang pak sekda mengajukan pengunduran diri jabatan secara formal," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).

Bambang Tirtoyuliono menyatakan, surat pengunduran diri Ema Sumarna itu didisposisikan ke Kepala badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian.

"Saya dapat laporan BKPSDM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada BKN dan Kemendagri," ujar Bambang Tirtoyuliono.



Pj Wali Kota Bandung menuturkan, akan mengundang Kepala BKPSDM untuk menanyakan tindak lanjut dari pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Bambang mengatakan, Ema Sumarna mengajukan pengunduran diri dengan alasan agar fokus menghadapi proses hukum.

"Beliau saat ini menjalani proses hukum di KPK, tentu pertimbangan fokus pak sekda," ucap Bambang.

Sebelumnya, Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi diperiksa oleh KPK hari ini, Kamis (14/3/2024). KPK menyebut terdapat tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 202-2023 Bandung Smart City.

Diketahuo dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima tersangka. Dua orang penyuap dari swasta dan tiga penerima suap dari Pemkot Bandung.



Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan 4 tahun dan denda Rp200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua juga telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8212 seconds (0.1#10.140)