LP3ES Nilai Pemerintah Belum Serius Penuhi Hak Dasar Warga Negara
Jum'at, 01 Mei 2020 - 03:20 WIB
loading...
Warga menerima bantuan dari komunitas Jurnalis 4x4. Foto/SINDOnews/R Suratman
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengkritik langkah pemerintah yang dinilai gagal memenuhi hak konstitusional warganya.
Hal ini terkait kasus kelaparan yang dialami Yuli, seorang warga Kota Serang, Banten hingga dirinya meninggal.
Sebab, Yuli dikabarkan menderita kelaparan selama dua hari karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai pemerintah terlihat belum serius dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Terlebih lagi, pandemi virus corona saat ini telah menyebabkan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
"Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya sampai berujung meninggalnya Ibu Yuli adalah bentuk pelanggaran konstitusional oleh negara. Negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).
Hal ini terkait kasus kelaparan yang dialami Yuli, seorang warga Kota Serang, Banten hingga dirinya meninggal.
Sebab, Yuli dikabarkan menderita kelaparan selama dua hari karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai pemerintah terlihat belum serius dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Terlebih lagi, pandemi virus corona saat ini telah menyebabkan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
"Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya sampai berujung meninggalnya Ibu Yuli adalah bentuk pelanggaran konstitusional oleh negara. Negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).
Lihat Juga :