Bandar Judi Terbesar di Kalbar Digulung, Omzet Mencapai Rp2 Miliar

Senin, 17 September 2018 - 22:02 WIB
Bandar Judi Terbesar di Kalbar Digulung, Omzet Mencapai Rp2 Miliar
Bandar Judi Terbesar di Kalbar Digulung, Omzet Mencapai Rp2 Miliar
A A A
PONTIANAK - Tim Subdit 2 Siber Krimsus Polda Kalimantan barat (Kalbar) berhasil menyergap bandar judi online dan judi togel di wilayah hukum Polresta Singkawang dan Pontianak, Minggu dan Senin (17/9/2018).

Penyergapan yang dipimpin langsung AKBP Hujra ini berhasil mengamankan bandar besar bernama Lee Handri alias Ahui, warga Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Singkawang.

Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di wilayah Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti berupa judi online kini diamankan di markas DitKrimsus Polda kalbar.

Dalam penyergapan di Kota Singkawang ini Tim Siber Krimsus Polda Kalbar di bawah pimpinan Dir Reskrimsus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Modus tersangka sebagai bandar sudah 8 bulan membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui website: www.choilthnang.com, www.vivawin.com, www.sbobet.net.

Selanjutnya tersangka mencari agen sebagai pengepul di masing-masing 4 kabupaten dan kota yaitu, Kota Singkawang sebanyak 20 Agen, Kabupaten Sambas sebanyak 12 agen, Kabupaten Melawi sebanyak 10 agen dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet perbulan diperkirakan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Kegiatan judi togel dibuka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu juga hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu buka sepak bola liga Champions, Liga Eropa, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol termasuk Liga Indonesia. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langgsung oleh bandar terbesar.

Tersangka memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan Laptop 1 buah, tablet 10 buah. Tersangka Juga memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server di Pontianak dengan penanggung jawab adalah Herry Kurniawan.

Kemudian tersangka memiliki jalur akses ke kantor Pusat di Jakarta yang dikelola Aleks dan Jefry. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain dilakukan melalui transfer BCA ke Rekening BRI dan CIMB An Lee Handre.

Tim Subdit 2 sebanyak 4 personel awalnya melakukan penangkapan terhadap sub agen atasnama Abun di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke nomor HP tersangka Ahui. Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2744 seconds (0.1#10.140)