Disdukcapil DKI Temukan 624 Data Tak Sesuai Penerima KJMU
Selasa, 12 Maret 2024 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Dinas Pendidikan (Disdik) akan memverifikasi data yang diberikan mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya mengecek langsung ke lapangan.
Disdukcapil juga terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU. “Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data yaitu padanan dengan data SIAK Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ungkap Budi.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Karena itu, dia mengimbau warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur berlaku,” ucapnya.
Disdukcapil juga terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU. “Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data yaitu padanan dengan data SIAK Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ungkap Budi.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Karena itu, dia mengimbau warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur berlaku,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :