KPU DKI Tetapkan Suara Sah Partai Politik Tingkat DPRD DKI, Ini Urutannya
Selasa, 12 Maret 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.
Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.
Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(abd)
Lihat Juga :