Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa ?
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, menilai bahwa program subsidi gaji ini sangat tepat di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, jika bantuan diterima oleh pekerja dan dibelanjakan maka bisa mendongkrak perekonomian ditingkatan lokal, termasuk UMKM juga bakal bergeliat. "Uang itu beredar sebagai suntikan ekonomi di wilayah peserta masing-masing," kata dia.
Himawan juga terus mendorong serikat-serikat pekerja supaya tidak hanya memikirkan besaran upah yang diterima, namun juga mementingkan jaminan sosial. "Jaminan sosial ini penting, Jaminan Sosial ini menjadi harapan," tandasnya.
Sebagai catatan, hingga periode 31 Juli 2020, dimasa pandemi ini BPJamsostek Jawa Timur sudah membayarkan klaim untuk 226.883 kasus dengan total Rp2,273 triliun. Kasus tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 18.517 kasus, Jaminan Kematian (JK) 2.456 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) 171.284 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 34.626 kasus.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, menilai bahwa program subsidi gaji ini sangat tepat di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, jika bantuan diterima oleh pekerja dan dibelanjakan maka bisa mendongkrak perekonomian ditingkatan lokal, termasuk UMKM juga bakal bergeliat. "Uang itu beredar sebagai suntikan ekonomi di wilayah peserta masing-masing," kata dia.
Himawan juga terus mendorong serikat-serikat pekerja supaya tidak hanya memikirkan besaran upah yang diterima, namun juga mementingkan jaminan sosial. "Jaminan sosial ini penting, Jaminan Sosial ini menjadi harapan," tandasnya.
Sebagai catatan, hingga periode 31 Juli 2020, dimasa pandemi ini BPJamsostek Jawa Timur sudah membayarkan klaim untuk 226.883 kasus dengan total Rp2,273 triliun. Kasus tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 18.517 kasus, Jaminan Kematian (JK) 2.456 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) 171.284 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 34.626 kasus.
(shf)
Lihat Juga :