Pengedar Sabu Bersenpi Ilegal Ditangkap Polisi

Kamis, 13 September 2018 - 13:35 WIB
Pengedar Sabu Bersenpi Ilegal Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu Bersenpi Ilegal Ditangkap Polisi
A A A
BANGKA BARAT - Kepolisian Jebus, Bangka Barat, Babel menangkap Dirwan (36), warga Penganak, Air Gantang Kecamatan Parit Tiga. Pelaku yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba ini diamankan karena kedapatan memiliki senpi ilegal.

Kronologis penangkapan hari Rabu 12 September 2018 sekira pukul 17.00 WIB petang, melalui informasi masyarakat Penganak bahwa ada seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mengetahui keberadaan si pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, DW melakukan perlawanan dan tidak membenarkan atas dugaan tersebut. Petugas kemudian memanggil pihak dari desa beserta RT untuk melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar halaman rumah," ujarnya kepada SINDOnews di Bangka Barat, Kamis (13/9/2018).

Kurang dari 1 jam, kata Andi ditemukan senpi di dalam mobil pelaku diletakkan di bawah Dashboard Setir mobil minibus warna hitam merk Livina BN 1855 PR, di dalam senpi ditemukan 1 (satu) butir amunisi yang sudah digunakan dan (3) tiga butir amunisi masih aktif.

Kemudian selanjutnya Kapolsek beserta jajarannya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat digeledah ditemukan bong bekas pakai dan juga amunisi aktif sebanyak 15 (lima belas) butir.

Penggeledahan pun berlanjut di sekitar halaman rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam rexona dalam tas biru kecil diletakan di dekat pohon pisang.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. Barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu, satu buah bong serta pirex, satu unit senpi, 18 butir amunisi aktif, satu butir selingsong, dan satu unit mobil minibus warna hitam merk Livina nopol BN 1855 PR.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3100 seconds (0.1#10.140)