Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Sedari awal, kata Ahmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. Dia menilai bahwa keberadaan skuter listrik sangat membahayakan. (Baca juga; MTI Dorong Skuter Listrik Jadi Moda Transportasi First dan Last Mile )
"Skuter listrik tidak boleh dikategorikan dengan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak dengan skuter bermotor. Kita sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh di jalan raya trotoar ataupun JPO," tegasnya.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike berharap Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Sebab bagaimanapun, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat dan bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas.
"Skuter listrik tidak boleh dikategorikan dengan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak dengan skuter bermotor. Kita sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh di jalan raya trotoar ataupun JPO," tegasnya.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike berharap Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Sebab bagaimanapun, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat dan bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas.
(wib)
Lihat Juga :