Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Minggu, 10 Maret 2024 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Rosali menjelaskan, H telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.
"H dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Ketenagakerjaan dan Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar," tandas Rosali.
"H dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Ketenagakerjaan dan Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar," tandas Rosali.
(hri)
Lihat Juga :