Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Besling Sihombing yang didampingi dua wakil hakim anggota Andi Adha dan Irawan Ismail. Amar putusan yang dibacakan selama dua jam lebih, majelis hakim menyebutkan sejumlah fakta persidangan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Mappangara tidak terbukti. Seperti dakwaan alternatif satu, dua maupun tiga baik primer dan sekunder.
”Meminta kepada terdakwa Andi Mappangara untuk dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti dan meyakinkan tidak melakukan Korupsi sebagai dakwaan nya jaksa,” kata Ketua Majelis hakim Beslin Sihombing.
Baca Juga:
(wib)