Dihina di Medsos, Ini Harapan Ustaz Abdul Somad ke Polda Riau
A
A
A
PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) telah dimintai keterangan seputar kasus penghinaan di Medsos oleh Polda Riau. Ustaz kondang yang lama menetap di Riau ini pun menyampaikan harapannya ke penyidik.
"Harapan Pak UAS ke Polda Riau agar kasus ini ada kepastian hukumnya. Itulah yang disampaikan UAS terhadap kasus yang sudah dilaporkannya," kata kuasa hukum UAS, Aziun Asyari, Minggu (9/9/2018).
Aziun yakin bahwa kasus ini akan berjalan hingga sampai pengadilan. Hal ini juga bisa dilihat dari bukti bukti yang sudah diserahkan.
Selain itu pengakuan terlapor, Jony Boyok juga bisa dijadikan bukti. Dimana Jony sudah mengakui semua perbuatannya terkait penghinaan yang dilakukannya kepada UAS di Facebook.
Selain UAS, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dengan banyak alat bukti itulah diharapkan kasus ini segera tuntas.
"Selain Ustaz Somad, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Jadi harapan kita semua, kasus ini cepat diproses," imbuhnya.
Berdasarkan laporan ke polisi, Jony Boyok bisa dikenakan Pasal 27 ayat 2 tahun 2008 dengan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau pengacu pada Undang undang ITE tahun 2008 pelaku pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan karena ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun karena ada perubahan di tahun 2016 tentang ITE sekarang tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman 4 tahun," imbuhnya.
Ketua tim kuasa hukum dari LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) yang juga mewakili UAS, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Jony Boyok pada 5 September 2018.
Zulkarnaen menegaskan, UAS secara pribadi sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
Selain sanksi pidana, Joni Boyok juga dikenakan sanski adat. Jony terancam diusir dari Pekanbaru oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Sanksi paling berat adalah diusir dari Pekanbaru.
"Harapan Pak UAS ke Polda Riau agar kasus ini ada kepastian hukumnya. Itulah yang disampaikan UAS terhadap kasus yang sudah dilaporkannya," kata kuasa hukum UAS, Aziun Asyari, Minggu (9/9/2018).
Aziun yakin bahwa kasus ini akan berjalan hingga sampai pengadilan. Hal ini juga bisa dilihat dari bukti bukti yang sudah diserahkan.
Selain itu pengakuan terlapor, Jony Boyok juga bisa dijadikan bukti. Dimana Jony sudah mengakui semua perbuatannya terkait penghinaan yang dilakukannya kepada UAS di Facebook.
Selain UAS, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dengan banyak alat bukti itulah diharapkan kasus ini segera tuntas.
"Selain Ustaz Somad, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Jadi harapan kita semua, kasus ini cepat diproses," imbuhnya.
Berdasarkan laporan ke polisi, Jony Boyok bisa dikenakan Pasal 27 ayat 2 tahun 2008 dengan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau pengacu pada Undang undang ITE tahun 2008 pelaku pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan karena ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun karena ada perubahan di tahun 2016 tentang ITE sekarang tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman 4 tahun," imbuhnya.
Ketua tim kuasa hukum dari LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) yang juga mewakili UAS, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Jony Boyok pada 5 September 2018.
Zulkarnaen menegaskan, UAS secara pribadi sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
Selain sanksi pidana, Joni Boyok juga dikenakan sanski adat. Jony terancam diusir dari Pekanbaru oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Sanksi paling berat adalah diusir dari Pekanbaru.
(sms)