Mahasiswa UTA 45 Datangi Polda Metro Jaya, Ini Tuntutannya
Kamis, 07 Maret 2024 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hak Angket Belum Digulirkan, JK: Jangan Belum Apa-apa Sudah Ragu
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Senada, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar.
“Saya meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Senada, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar.
“Saya meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :