Polisi Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor

Rabu, 05 September 2018 - 11:26 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor
Polisi Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor
A A A
SLEMAN - Polsek Depok Barat, Sleman berhasil membekuk dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor besar di wilayah hukum setempat. Masing-masing DAP (17) dan FAI, (16) warga Lampung.

Keduanya ditangkap saat akan mengambil motor curian yang dititipkan di parkir stasiun Tugu, Yogyakarta, Minggu (19/8/2018). Motor milik Gilang Winahyu Prabowo, 26 warga Jrakah RT 001/002 Sinungrejo Ambal Kebumen Jawa Tengah itu dicuri di Komplek Pertokoan Babarsari, Depok, Sleman.

"Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan pengembangan laporan kehilangan dan penyelidikan," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto,Rabu (5/9/2018).

Sukirin menjelaskan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian, akhirnya petugas mendapatkan titik terang, sepeda motor yang dicuri ada di penitipan parkir stasiun Tugu.

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat penitipan sepeda motor di Stasiun Tugu. Setelah dicek, ternyata benar motor yang terparkir milik korban yang telah di curi," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata pelaku beraksi bersama dua pelaku lainnya. Namun pada saat dilakukan penangkapan, dua pelaku tersebut berhasil meloloskan diri.

Dua orang yang berhasil meloloskan diri yakni AGP, (20) dan Her, (19). Dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran, DAP berperan mencari sasaran korban, FAI berperan mengawasi situasi. AGP berperan sebagai joki dan mengawasi kejadian dan Her berperan sebagai eksekutor.

"Meski pun keduanya masih di bawah umur namun tetap akan diproses hukum. Yaitu dengan Undang-Undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3789 seconds (0.1#10.140)