Ferry Kurnia Sesalkan Surat Permohonan KPU Kota Bandung soal Pembatalan Finalisasi Rekapitulasi Suara
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:43 WIB
loading...
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan surat permohonan pembatalan finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilayangkan KPU Kota Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan adanya surat permohonan pembatalan finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilayangkan KPU Kota Bandung kepada KPU Jawa Barat.
Surat permohonan yang terbit pada 4 Maret 2024 itu bernomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.
Baca juga: Roy Suryo Pertanyakan Sertifikasi Sirekap KPU
Dalam surat permohonan tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada KPU Jabar untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Sebab, KPU Kota Bandung mengklaim masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"Pertama, menyayangkan adanya surat tersebut yang pasti kan proses perhitungan dan rekapitulasi itu harusnya sudah konform mulai dari tingkat PPK sampai ke tingkat kota," ucap Ferry saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Ferry menilai, KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sudah paham betul terkait rumus suara tidak sah harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan juga jumlah raihan suara yang ada.
Surat permohonan yang terbit pada 4 Maret 2024 itu bernomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.
Baca juga: Roy Suryo Pertanyakan Sertifikasi Sirekap KPU
Dalam surat permohonan tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada KPU Jabar untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Sebab, KPU Kota Bandung mengklaim masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"Pertama, menyayangkan adanya surat tersebut yang pasti kan proses perhitungan dan rekapitulasi itu harusnya sudah konform mulai dari tingkat PPK sampai ke tingkat kota," ucap Ferry saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Ferry menilai, KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sudah paham betul terkait rumus suara tidak sah harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan juga jumlah raihan suara yang ada.
Lihat Juga :