2 Terduga Perusak Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 5 Buron
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian polisi. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas," ujar Bagus.
Dia menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Dia menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(shf)
Lihat Juga :