Kritik Pemangkasan Penerima KJMU, Sahroni Minta Jokowi Pecat Heru Budi Hartono

Rabu, 06 Maret 2024 - 20:52 WIB
loading...
Kritik Pemangkasan Penerima...
Legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni mengkritik pemangkasan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di DKI Jakarta. Foto/Dok DPR
A A A
JAKARTA - Legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni mengkritik pemangkasan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di DKI Jakarta. Sahroni pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, langkah pemutusan KJMU di tengah jalan ini merupakan tindakan yang fatal dan tidak berperikemanusiaan. “Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat, dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

“Apalagi ini soal pendidikan. Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” sambung Sahroni.

Baca juga: Cabut KJP dan KJMU Tak Tepat Sasaran, Heru Budi: Masa dari Keluarga Mampu Dapat Bansos



Sahroni juga meminta Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak-hak masyarakat kecil. Karena menurut Sahroni, pencabutan KJMU ini membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.

“Karena ini sudah sangat kacau. Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa enggak dipikir sampai ke situ? Jangan semau-maunya begitu, zalim bapak (Pj Heru),” kata Sahroni.

Untuk itu, Sahroni berharap agar Pj Heru segera mengembalikan hak para penerima KJMU tersebut. “Semoga hati nurani Pak Pj Heru terketuk. Kembalikan apa yang memang merupakan hak mereka,” pungkas Sahroni.

Diketahui, ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Cuitan itu viral di media sosial X @unjsecret, Selasa (5/3/2024). Dalam cuitan tersebut, terlihat beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba.

Mereka menduga pemutusan sepihak ini merupakan tanggung jawab Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, Selasa (5/3/2024), pihaknya mengadu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Rekomendasi
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved